PROYEK PERUBAHAN
PENGELOLAAN KUALITAS LINGKUNGAN TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
KECAMATAN CEMPAKA MELALUI SARANA REKREASI, EDUKASI DAN REHABILITASI
PADA SUB BIDANG PEMULIHAN LINGKUNGAN
BADAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANJARBARU
PENGERTIAN
Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal diluar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi insitu dan/atau exsitu khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan atau pemacaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemancar biji.
Program Taman Kehati adalah Program Kementerian Lingkungan Hidup yang diselenggarakan untuk menyelamatkan berbagai spesies tumbuhan asli/lokal yang memiliki tingkat ancaman sangat tinggi terhadap kelestariannya atau ancaman yang mengakibatkan kepunahan.
MANFAAT TAMAN KEHATI
- Koleksi tumbuhan
- Pengembangbiakan Tumbuhan dan satwa pendukung penyedia bibit
- Sumber genetik tumbuhan dan tanaman lokal
- Sarana Pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan ekowisata
- Sumber bibit dan benih
- Ruang Terbuka Hijau
- Penambahan Tutupan Vegetasi.
KONDISI UMUM TAMAN KEHATI

- Lokasi : Taman Kehati Kota Banjarbaru terletak di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.
- Luas : Luas Areal Pembangunan 15 Ha, Lokasi Bekas Ex Pt. Aneka tambang.
- Topografi : Wilayah Kecamatan Cempaka Berada pada ketinggian 0-500 m dpl
- Status Lahan : Lokasi Taman Kehati ditetapkan berdasarkan SK Walikota Banjarbaru Nomor 256 tahun 2015
- Aksebilitas :Wilayah Kecamatan Cempaka Memiliki fasilitas Jalan Sepanjang 124.968 KM terdiri dari jalan dengan permukaan aspal sepanjang 97.786 Km dan jalan dengan permukaan tanah sepanjang 23.148 Km.
- Sarana Prasarana : Kolam, Tandon air, Sumur gali, mesin pompa air (pompa Alkon), Papan Informasi, Patok, pengadaan pupuk dan obat-obatan.




KELEMBAGAAN
Taman Kehati Kota Banjarbaru merupakan bagian dari kegiatan Subbid Pemulihan Kualitas Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru. Secara Teknis Pengelolaan Tanaman dibantu oleh masyarakat dari desa sekitar Kelurahan Bangkal dengan jumlah pekerja sebanyak 5 (lima) orang. Kegiatan Pendanaan Taman kehati bersumber dari dana DAK.
JENIS TUMBUHAN PENTING
Jumlah jenis tumbuhan yang terdapat dilokasi taman kehati sebanyak 138 Jenis, sedangkan jumlah tumbuhan langka sebanyak 14 Jenis diantaranya :
- Gaharu (Aquilaria Malaccensis)
- Lahong (Duria Dulcis)
- Ramania (Bouea macrophylla)
- Pasak Bumi (Eurycoma longifolia)
- Ulin (Eusideroxylon zwageri)
- Rukam Flacouritia rukam)
- Maritam (Nephelium Mutabile)
- Meranti Putih (Shorea andulensis)
- Meranti Tembaga (Shorea leprossula).
- Binjai (Mangifera caisia)
- Kasturi (Mangifera casturi)
- Kuweni ( Mangifera caesia)
- Hambawang (Mangifera foetid)
- Kalangkala (Litsea Glutinosa)
- Ketapi Suntul
- Kapul
- Kedondong Hutan
- Dll

TAMAN KEHATI KOTA BANJARBARU PROVINSI KALSEL SAAT INI
Kondisi Taman Kehati Kota Banjarbaru saat ini adalah :
- Tanaman yang ditanam dan dipelihara masyarakat sekitar 2 Ha
- Tanaman yang ditanaman sejak tahun 2013 s/d 2015 ada seluas 4 Ha, dengan jumlah tanaman sekitar 800 pohon.
- Tanaman yang asli tumbuh sendirinya sekitar 2 Ha
- Ditahun 2016 rencananya akan ditanami lagi sebanyak 500 pohon dengan luas sekitar 2 Ha.
- Jenis Tanaman yang direkomendasikan LIPI untuk ditanam di Taman Kehati ada 138 Jenis, sedangkan yang sudah terkoleksi di Taman Kehati Kota Banjarbaru Provinsi Kalsel ada sekitar 80 jenis
KEGIATAN PENGELOLAAN TAMAN KEHATI SAAT INI
- Penanaman tanaman Khas Kalimantan
- Pemeliharaan tanaman ( Mendangir, memupuk dan Menyiram dimusim kemarau)

PENUTUP
Taman Kehati Kota Banjarbaru merrupakan asset Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantantan Selatan yang dalam Pengelolaannya memerlukan kerjasama Lintas Sektoral (Stackeholder Eksternal) agar diperoleh Pengelolaan yang optimal dalam Konservasi lingkungan khususnya tanaman endemik/khas kalimantan Selatan
DAFTAR PUSTAKA
- UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009, Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
- PERATURAN MENTERI LINKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009, Tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati Di Daerah
- PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2012, Tentang Taman Keanekaragaman Hayati.
