Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada semua lini pada Dinas lingkungan Hidup Kota Banjarbaru

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Koordinasi kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan,kepegawaian,keuangan kerumahtanggan,kerjasama,hubungan masyarakat,arsip,dan dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah
  5. Pengawasan dan penyelenggaraan bagian kesekretariatan pada Dinas Lingkungan hidup Kota Banjarbaru
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bagian kesekretariatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
  7. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Banjarbaru