Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin Dinas Lingkungan Hidup dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan administrasi,teknis dukungan yang bersifat substantif,dan pelaksanaan evaluasi serta pelaporan di bidang lingkungan hidup dan kesekretariatan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk meningkatkan pembangunan sub sektor bidang lingkungan hidup

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan administrasi dan teknis di bidang penyelenggaraan tata lingkungan,persampahan,kebersihan,penegakan hukum dan pengendalian lingkungan hidup kota Banjarbaru pada Dinas Lingkungan Hidup, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, juklak/juknis yang telah di tetapkan,dan /atau kebijakan umum yang di tetapkan oleh Walikota banjarbaru
  2. Koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata lingkungan, persampahan,kebersihan,penegakan hukum dan pengendalian lingkungan hidup
  3. Pembinaan terhadap pengembangan sumber daya manusia ( penelitian,bimbingan teknis,supervisi, dan inovasi)di bidang penyelenggaraan tata lingkungan,persampahan,kebersihan,penegakan hukum dan pengendalian lingkungan hidup
  4. Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata lingkungan,persampahan,kebersihan,penegakan hukum dan pengendalian lingkungan hidup
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup kepada Walikota Banjarbaru melalui sekretaris Daerah Kota banjarbaru
  6. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang di berikan oleh Walikota Banjarbaru